Sabtu, 26 Mei 2012

OECD Governance Principles

Poin –poin penting dalam OECD Governance Principles :
1.        Perlakuan dan hak yang pantas bagi Pemegang saham
Organisasi seharusnya menghormati hak para pemegang saham dan membantu para pemegang saham untuk menjalankan haknya. Mereka dapat membantu (dalam hal ini pemerintah) para pemegang saham untuk menjalankan haknya lebih terbuka dan komunikasi melalui informasi yang efektif dan memberikan harapan bagi pemegang saham untuk berpartisipasi dalam pertemuan umum.
2.        Peran dan tanggung jawab Dewan Pengurus
Dewan pengurus perlu kemampuan yang cukup relevan dan mengerti meninjau dan tantangan pelaksanaan tantangan pelaksanaan manajemen. Itu juga perlu ukuran yang cukup dan level komitmen dan kemandirian yang tepat.

Persoalan Etnis Kurdi di Turki


Etnis Kurdi
            Berdasarkan laporan CIA Factbook, pada tahun 2008 setidaknya sebanyak 20% dari populasi Turki terdiri dari kelompok agama dan etnis minoritas. Konstitusi Turki yang menetapkan desain prinsip nasionalitas tunggal bagi semua warga negaranya tidak mengakui hak-hak kelompok etnis sebagai satu entitas tersendiri, salah satunya adalah etnis kurdi. Etnis ini merupakan salah satu kelompok minoritas yang menimbulkan pengaruh besar dalam politik domestik (nasional) Turki. Etnis ini menempati wilayah Turki selatan yang berbatasan dengan Syria, Iran dan Iraq dengan persebaran populasi mayoritas di provinsi Mardin, Siirt, Hakkari, Diyarbakir, Bitlis, Mus, Van dan Agri. Di samping itu adapula yang menempati provinsi Urfa, Adiyaman, Malatya, Elazig, Tunceli, Erzincan, Bingol dan Kars dalam jumlah yang signifikan. Namun, karena adanya deportasi dan juga proses migrasi ada beberapa yang juga tinggal di wilayah Turki lainnya termasuk juga di Istanbul. Kebanyakan dari wilayah-wilayah yang didiami tadi memiliki struktur bentang alam berupa pegunungan.

Dilema Identitas Nasional Turki


                         Turki adalah salah satu contoh negara yang mengalami perubahan menyeluruh, baik secara ideologis maupun sistem politik. Setelah Revolusi 1923 dan penggunaan ajaran Kemalisme yang berpedoman pada Six Arrow (Republikanisme, Nasionalisme, Sekularisme, Populisme, Statism dan Revolusionism), praktis Turki berubah menjadi negara sekuler ala Barat yang mendorong sektor agama menjadi urusan yang lebih privat, jauh dari publik. Kaum Kemalis memang menginginkan modernitas pada tiga sekor utama, yaitu politik/institusional, ekonomi dan budaya (ideological) yang bertujuan utama “membawa Turki ke tingkat kebudayaan yang lebih maju”, yang kala itu direpresentasikan sebaga Barat[1].
Doktrinasi identitas sebagai satu kesatuan bangsa Turki diterima rakyatnya sebagaimana yang tercantum pada pasal 88 Konstitusi[2]. Pemerintahannya yang notabene sangat sekuler dan mengikuti pola-pola Barat berhadapan dengan masyarakat internal Turki sendiri yang masih tetap memelihara nilai-nilai dan identitas Islam sekecil apapun interpretasi mereka.

Posisi Hukum Diplomasi Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap TKI oleh Duta Besar Arab Saudi di Jerman

BAB I
PENDAHULUAN

I.     Latar Belakang
Hubungan antar negara telah terjadi sejak dahulu yang menghasilkan sebuah kerjasama dengan mengirimkan perwakilan ke negara lain untuk mengurus segala aspek yang berhubungan dengan negara pengirim di negara penerima perwakilan negara tersebut. Perwakilan diplomatik sebagai perwakilan dari negara pengirim memiliki kedudukan yang sama dengan kedudukan kepala negara di negara penerima. Implikasinya untuk memperlancar tugas serta fungsi perwakilan diplomasi, maka negara penerima harus memberikan kekebalan dan keistimewaan agar dapat melakanakan tugas seluas – luasnya tanpa ada gangguan. Akan tetapi kebebasan dan keistimewaan tersebut tetap berada pada aturan – aturan hukum kebiasaan internasional yang sudah berlaku pada praktek – praktek negara serta dalam perjanjian – perjanjian menyangkut hubungan antar negara.
Seorang pejabat diplomatik di Negara lain melaksanakan tugasnya, Ia dianggap tidak berada di wilayah Negara penerima walaupun sebenarnya Ia barada di wilayah penerima. Tetapi ia tunduk dan dikuasai hukum pada hukum Negara pengirim, termasuk didalamnya gedung perwakilan atau tempat kediamannya merupakan perluasan dari wilayah Negara pengirim (Extraterritorialiteit).
Kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik tidak bersifat mutlak tetapi terbatas maksudnya bahwa kekebalan tersebut tidak bersifat pribadi, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan melainkan bersifat fungsional dalam hal menjalankan tugas diplomatiknya saja.Kekebalan diplomatik termasuk didalamnya kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari Negara penerima dan kekebalan terhadap gangguan yang merugikan. Sehingga mengandung arti bahwa seorang pejabat diplomatik memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari alat- alat Negara penerima. Pejabat diplomatik dianggap kebal baik terhadap Yurisdiksi pidana, perdata maupun administrasi Negara penerima.
Meskipun demikian kekebalan diplomatik tersebut juga dapat ditanggalkan atau dihapus. Hal ini dapat saja terjadi apabila dalam hubungan diplomatik tersebut diwarnai adanya ketegangan yang timbul antara Negara penerima dan Negara pengirim. Kemungkinan dikarenakan adanya penyalahgunaaan kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik.Hak untuk menegakkan kekebalan diplomatik adalah nagara pegirim tetapi biasanya terlebih dahulu diajukan permohonan yang dilakukan oleh Negara penerima. Baik itu dengan adanya pengesahan khusus dari Negara pengirim atau hanya diwakilkan kepala perwakilan diplomatik.
Studi kasus di negara Jerman dimana ada TKI yang diperkerjakan oleh majikannya yang seorang Duta Besar dari wilayah Arab Saudi yang telah bekerja dengan keluarga tersebut sejak April 2009. Akan tetapi pada tahun Oktober 2010 TKI tersebut melarikan diri karena selalu mendapat siksaan dan gaji yang tidak pernah dibayar dari majikannya tersebut lalu melaporkannya pada organisasi non pemerintah  Jerman yaitu Ban Ying untuk meminta perlindungan dan pembelaan atas hukum karena kejadian yang dialaminya. Tapi permasalahannya adalah tersangka yang melakukan tindak kekerasan adalah seorang duta besar dan menjadi korban adalah warga negara yang bukan berasal dari negara yang sama dengan duta besar tersebut. Masalah ini semakin berkembang karena kejadiannya terjadi di luar negara tersangka dan korban. Berdasarkan uraian masalah diatas maka, Penulis memberikan judul “Peran Hukum Diplomasi Terkait Kasus Hukum Penganiayaan Terhadap TKI oleh Duta Besar Arab Saudi di Jerman”

Ekonomi Pembangunan Jepang Pasca 1945

A.                A.Sejarah Pembangunan Ekonomi Jepang              
                     Pembangunan ekonomi Jepang dimulai pada masa Restorasi Meizi pada abad ke 19. Dimana pada saat itu Jepang aktif untuk mengejar ketertinggalannya dari Barat. Contohnya seperti membangun jembatan, jalan  dan sebagainya. Pemerintah Meiji juga menciptakan lingkungan kondusif bagi para pengusaha swasta untuk berinvestasi sekaligus berbisnis di Jepang. Sehingga impaknya adalah banyak pabrik – pabrik dan galangan kapal dijual murah pada pengusaha local. Pengusaha ini akhirnya menjadi kaya dan cepat berkembang yang sering disebut dengan Zaibatsu.
            Zaibatsu banyak mengontrol aktivitas ekonomi dan industri Jepang. Pada awal Perang duania II, Big Four atau empat perusahaan terbasar dan terkaya di Jepang yaitu Mitsubishi, Mitsui, Sumitomo dan Yasuda memiliki control lebih dari 60 % dari bursa efek, 30% dari pertambangan Jepang dab 50 % dari pasar mesin dan bahan baku[1]. Karena besarnya control yang dilakukan Zaibatsu membuat tingkat control terhadap Pemerintah Jepang juga besar dalam segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Jepang.
            Perang dunia II telah menghancurkan perekokonomian Jepang. Akan tetapi, pada tahun 1960-an hingga akhir 1980-an, Jepang sebagai Asian Miracle.  Zaibatsu banyak dikritik dan banyak yang ingin membubarkanny, tetapi zaibatsu justru berhasil berkembang menjadi Keiretsu dengan keiretsu utama adalah Mitsubishi, Sumitomo, Fuyo, Mitsui, Da – Ichi Kangyo dan grup Sanwa.

Mengenai Saya

Foto saya
International Relations University of Brawijaya Malang

Blogroll