Sabtu, 29 Desember 2012

Konflik Sumber daya alam


REVIEW : KONFLIK SDA DAN ECOLOGY POLITICAL WAR
            Menurut pendapat Twose (199) bahwa konflik yang tejadi karena degradasi lingkungan. Sedangkan menurut Hammer – Dixon (1991) konflik itu terjadi karena environmental scarcity. Environmental scarcity adalah degradasi lingkungan ditambah dengan Pertumbuhan penduduk menimbulkan distribusi tidak merata sehingga terjadi konflik. Sumber daya alam yang ada saat ini mengalami kelangkaan karena pengaruh colonial di masa lalu, ekonomi politik dan pengaruh elit – elit pemerintahan yang menimbulkan ketergantungan terhadap sumber daya sehingga dapat menyebabkan konflik.
            Sumber daya alam dibagi menjadi dua : (1) terpusat (2) menyebar (difuse). Terpusat dibagi menjadi dua : (1) control negara dimana negara banyak melakukan regulasi terhadap lingkungan (2) Seccion adalah keinginan masyarakat daerah untuk memisahkan diri dari lingkungannya. Lalu untuk sumber daya yang menyebar : (1) Marlordism : kelompok marjinal yang melakukan pemberontakan terhadap negara (2) Rebellion : rakyat memberontak kepada negara.
            Untuk mengatasi hal tersebut ada cara yaitu dengan resolusi. Resolusi : (1)state (2)NGO. State dibagi menjadi : (1) short term dengan perjanjian – perjanjian yang dilakukan dengan negara lain (2) long term : (a) reformasi konstitusional dimana pemerintah perlu untuk melakukan semacam perombakan struktur pemerintahan untuk merubah system yang telah ada (b) regulasi negara dimana pemerintah melakukan regulasi – regulasi terkait lingkungan untuk mengatasi masalah yang ada (c) loyalitas actor dimana actor yang berkepentingan melakuakn usaha untuk mengatasi konflik tersebut dengan tindakan yang berasas pada tujuan bukan kepentingan. Dilihat dari NGO dengan melakukan transparansi. NGO berfungsi untuk mengawasi perilaku negara yang menyimpang atau yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di bidang lingkungan.
            Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sumber daya alam yang sangat penting selalu diperebutkan oleh masyarakat dan pemerintah maupun pihak asing. Contohnya adalah hutan di kawasan Pacitan, Jawa Timur. Hutan tersebut kaya akan berbagai sumber daya alam dan seperti kita ketahui hutan tersebut tidak jelas kepemilikannya dan pengelolaannya di tunjukan pada siapa. Lalu pemerintah mengklaim bahwa hutan tersebut adalah milik pemerintah dan akan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah. Akan tetapi, justru hutang semakin banyak dan bahkan rakyat belum menikmati apapun dari hasil hutan tersebut. Rakyat tentu saja sangat marah karena hutan mereka rusak dan ini bisa menimbulkan konflik di daerah tersebut.
            Menanggapi permasalahan tersebut, oleh karena itu pemerintah melakukan pengelolaan hutan berbasis rakyat. Sehingga rakyat ikut dilibatkan dalam pengelolaan hutan. Selama ini justru pengelolaan hutan yang dilakukan oleh rakyat justru lebih alami dan tidak memperparah kondisi hutan. Rakyat tidak mengalokasikan hutan sebagai industri jangka pendek seperti industri – industri hutan lainnya. Sehingga hutan bisa menjadi buffer bagi perekonomian rakyat.
            Lalu bagaimana dengan industri yang selama ini menjadi stake holder yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola hutan dengan dalih untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Tetapi yang terjadi adalah justru setelah pengelolaan hutan oleh pihak industri sawasta justru semakin memperparah kondisi hutan. Untuk mengatasi hal ini, maka pemerintah menswadayakan beberapa cara : (1) system pengaturan kelestarian dimana seluruh lapisan rakyat, industri dan pemerintah bekerjasama dalam mendayagunakan hutan dengan sebaik – baiknya(2)kelembagaan petani hutan rakyat dengan cara menswadayakan petani yang ada di sekitar hutan untuk akan memudahkan berhubungan, berkoordinasi dan bernegosiasi dengan pasar (3)sadapan pinus untuk pendapatan antara sehingga pinus tidak hanya dimanfaatkan kayunya saja untuk lebih meningkatkan efektifitas dari pinus (4)kolaborasi dalam pengusahaan hutan rakyat  sehingga LSM, Pemerintah dan swasta sama – sama mengelola hutan berdasarkan konsep yang berbasis untuk kelestarian hutan (5)Sertifikasi dari pihak berwenang untuk mengukutr keberhasilan dalam pengelolaan hutan lestari.
Sumber :
Phillip le Billon.2001, The Political Ecology of War : Natural Resources and Armed Conflicts, Political Geography 20 (2001) 561–584.

Siswoyo, Bambang. 2007, Hutan Rakyat dan Serbuan Pasar:Studi Refleksi Pengusahaan Hutan Rakyat Lestari secara Kolaboratif di Pacitan, ]awa Timur,Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 11, Nomor 2, November 2007 (153-286).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
International Relations University of Brawijaya Malang

Blogroll