BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah negara
kaya dengan sumber daya alamnya. Banyak sekali keanekaragaman hayati yang bisa
ditemukan di Indonesia. Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN
dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang
bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk
mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak
tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti
perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33
UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi
BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui
penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan
tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat
dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam
mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan
pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada
di sekitar lokasi BUMN.
Sementara itu, saat ini Pemerintah
Indonesia masih harus berjuang untuk melepaskan diri dari belitan krisis
ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. Berbagai upaya sebagaimana
yang disarankan IMF telah dijalankan, misalnya perubahan format APBN dari
T-Account menjadi I-Account, yang memungkinkan adanya defisit pada APBN. Dengan
format baru tersebut, jelas terlihat bahwa sejak tahun 2000 APBN Indonesia
mengalami defisit anggaran. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk
menutup defisit anggaran tersebut adalah melakukan privatisasi BUMN.
Namun
demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan
masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang
harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak
mendatangkan manfaat karena terus merugi. Misalnya kasus penjualan saham PT.
Semen Gresik Group kepada Cemex. Kebijakan ini ditolak oleh serikat pekerja
Semen Gresik (SPSG) dengan melakukan mogok kerja.3 Sementara itu, ada
sebagian masyarakat berpikir secara realistis. Mereka berpendapat bahwa
pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut
dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat
Indonesia.
II.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari privatisasi
2.
Untuk
mengetahui pengaruh privatisasi terhadap sistem ekonomi Indonesia
3.
Untuk
mngetahui pengertian dari konsentrasi pasar disertai bentuknya
III. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan privatisasi BUMN?
2.
Apa
pengaruh privatisasi pada sistem ekonomi Indonesia?
3.
Apa
yang dimaksud dengan konsentrasi pasar dan bentuk - bentuknya?
IV. Metode Penelitian
1.
Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan
melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku
dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
2.
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya,
pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat
atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan
antara dua gejala atau lebih.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Privatisasi BUMN
privatisasi mengandung makna sebagai berikut :
• Perubahan
peranan Pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana menjadi regulator
dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik nasional maupun
sektoral;
• Para
manajer selanjutnya akan bertanggung jawab kepada pemilik baru. Diharapkan
pemilik baru akan mengejar pencapaian sasaran perusahaan dalam kerangka
regulasi perdagangan, persaingan, keselamatan kerja dan peraturan
lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah termasuk kewajiban pelayanan masyarakat.
• Pemilihan
metode dan waktu privatisasi yang terbaik bagi Badan Usaha dan negara mengacu
kepada kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral.
Salah satu tujuan yang ingin
dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi finansial kepada
negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance, membuka akses ke pasar internasional dan
alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.
Pengertian
Privatisasi Pada hakekatnya
adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol
monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola
pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict
of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis
serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN
tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka
(go public).
Lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN :
1. Pelopor atau perintis karena
swasta tidak tertarik untuk menggelutinya
2. Pengelola
bidang-bidang usaha yang "strategis" dan pelaksana pelayanan publik
3. Penyeimbang kekuatan-kekuatan
swasta besar
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Hasil dari nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda
II. Pengaruh Privatisasi bagi
Perekonomian Indonesia
1. Pengaruh Positif bagi Perekonomian Indonesia
Bahwa
privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup
devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi
secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka
kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke
investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan
berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang
optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan
kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan
pembagian dividen
2. Pengaruh Negatif bagi Perekonomian Indonesia
apabila privatisasi tidak
dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian
segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka
berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan
dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan
terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk
menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN
pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.
Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan “Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah.
Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan “Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah.
Sementara
itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup
defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri
juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian,
seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit
anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika
pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara
teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada
lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang
dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga
negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih
dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil dari pajak.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil dari pajak.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.
III.
Konsentrasi Pasar
Dalam
ekonomi , konsentrasi pasar merupakan fungsi dari jumlah perusahaan dan
masing-masing saham dari total produksi (alternatif, kapasitas total atau total
cadangan) di sebuah pasar. Struktur pasar merupakan suatu prakondisi yang akan
menentukan perilaku perusahaan dalam menjalankan usahanya di suatu industri.
Salah satu yang menentukan struktur pasar adalah tingkat konsentrasi pasar dari
suatu industri. Tingkat konsentrasi pasar mendorong integrasi vertikal dengan
tingkat signifikansi yang tinggi. Sedangkan ukuran rata-rata menunjukkan hasil
sebaliknya terhadap hipotesis Stigler. Hal ini lebih disebabkan oleh faktor
tingginya biaya transaksi di Indonesia. Faktor lainnya, tingkat pertumbuhan
permintaan memberikan hasil yang tidak signifikan secara statistik.
Contohnya adalah konsentrasi pasar dengan bidikan yang berbeda –
beda. Konsentrasi segmen tunggal adalah pemasar lebih berkonsentrasi pada
segmen tunggal sehingga perusahaan lebih mendapatkan pengetahuan tentang
kebutuhan segmen dan meraih posisi yang kuat akan kebutuhan segmen tersebut,
sehingga perusahaan lebih menikmati ekonomis melalui spesialisasi produksi,
distribusi dan promosinya. House of lauder dan chanel membidik pasar melalui
produk kosmetik tingkat atasnya. Volkwasgen membidik pasar melalui produk mobil
kecilnya.
Lalu melalui segmen yang tidak membeda – bedakan yaitu dengan
pemasar membidik pelanggan melalui semua produk yang mereka butuhkan.
Perusahaan mengabaikan perbedaan segmen dan meraih seluruh pasar dengan
penawaran pasar. Contohnya adalah coca cola dengan minumannya dan IBM dengan
komputernya.
Yang terakhir dengan konsentrasi pasar segmen yang membeda –
bedakan. Pemasar membidik berbagai segmen pasar dan merancang program yang
berbeda – beda pada masing – masing segmen. Pembidikan pasar ini lebih ambisius
bila dibandingkan dengan pemasaran dengan pembidikan pasar tunggal dan memberi
peluang cakupan pasar yang lebih luas. Contohnya unilever dengan Lux, Axe,
Rexona, Dove, Sunsilk.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
1.
Privatisasi
adalah perubahan peranan Pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana
menjadi regulator dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik
nasional maupun sektoral
2.
Privatisasi
mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui
pembayaran pajak dan pembagian dividen
3.
Privatisasi
dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau
perbaikan pelayanan
4.
Konsentrasi
pasar merupakan fungsi dari jumlah perusahaan dan masing-masing saham dari
total produksi (alternatif, kapasitas total atau total cadangan) di sebuah
pasar
II.
Saran
1.
Agar
pemerintah lebih mengawasi mekanisme privatisasi di Indonesia
2.
Agar
Privatisasi mampu memberi keuntungan bagi Indonesia, bukan kerugian
3.
Agar
Privatisasi lebih melakukan efisiensi ekonomi
4.
Agar
Konsentrasi pasar lebih mendominasi pasar di Indonesia,sehingga produk yang
terjual lebih terpusatkan
DAFTAR PUSTAKA
Ma’arif, Syamsul. 2006. Dinamika peran negara dalam proses
liberalisasi dan privatisasi. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik.
vol. 10, nomor 2, pp. 99-114
Purwoko.2002. Model Privatisasi BUMN yang Mendatangkan
Manfaat Bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Kajian
Ekonomi dan Keuangan , Vol 6, No.1.
Anonim. 2009. Restruturisasi dan Privatisasi BUMN.http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/restrukturisasi-dan-privatisasi-bumn.html.
Diakses pada tanggal 22 April 2010
pada pukul 12.00 WIB
Anonim.2010. Persaingan Usaha. http://Dokumen/Downloads/berita-detail.php.htm.
Diakses pada 22 April 2010 pada pukul 12.30 WIB
Anonim.2010. Strategi Pembidikan Pasar. http://google.com.
Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.30 WIB.
Anonim. 2010. Konsentrasi Pasar. http://wikipedia.com/konsentrasi
pasar. Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.30 WIB.
Prasetya,Asep.2007.
Privatisasi adalah Menjual Harta Rakyat.http://asep.wordpress.com/2007/01/04/privatisasi-adalah-menjual-harta-rakyat/\\.
Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar