Minggu, 30 Desember 2012

Privatisasi dan Konsentrasi pasar

BAB I
PENDAHULUAN


I.             Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara kaya dengan sumber daya alamnya. Banyak sekali keanekaragaman hayati yang bisa ditemukan di Indonesia.  Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk melepaskan diri dari belitan krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. Berbagai upaya sebagaimana yang disarankan IMF telah dijalankan, misalnya perubahan format APBN dari T-Account menjadi I-Account, yang memungkinkan adanya defisit pada APBN. Dengan format baru tersebut, jelas terlihat bahwa sejak tahun 2000 APBN Indonesia mengalami defisit anggaran. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk menutup defisit anggaran tersebut adalah melakukan privatisasi BUMN.
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Misalnya kasus penjualan saham PT. Semen Gresik Group kepada Cemex. Kebijakan ini ditolak oleh serikat pekerja Semen Gresik (SPSG) dengan melakukan mogok kerja.3 Sementara itu, ada sebagian masyarakat berpikir secara realistis. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.

II.          Tujuan
1.            Untuk mengetahui pengertian dari privatisasi
2.            Untuk mengetahui pengaruh privatisasi terhadap sistem ekonomi Indonesia
3.            Untuk mngetahui pengertian dari konsentrasi pasar disertai bentuknya

III.       Rumusan Masalah
1.            Apa yang dimaksud dengan privatisasi BUMN?
2.            Apa pengaruh privatisasi pada sistem ekonomi Indonesia?
3.            Apa yang dimaksud dengan konsentrasi pasar dan bentuk - bentuknya?

IV.       Metode Penelitian
1.            Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
2.            Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih.


BAB II
PEMBAHASAN


I.             Privatisasi BUMN
privatisasi mengandung makna sebagai berikut :
• Perubahan peranan Pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana menjadi regulator dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik nasional maupun sektoral;
• Para manajer selanjutnya akan bertanggung jawab kepada pemilik baru. Diharapkan pemilik baru akan mengejar pencapaian sasaran perusahaan dalam kerangka regulasi perdagangan, persaingan, keselamatan kerja dan peraturan
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk kewajiban pelayanan masyarakat.
• Pemilihan metode dan waktu privatisasi yang terbaik bagi Badan Usaha dan negara mengacu kepada kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, membuka akses ke pasar internasional dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.
Pengertian Privatisasi Pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).


Lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN :
1.      Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya
2.      Pengelola bidang-bidang usaha yang "strategis" dan pelaksana pelayanan publik
3.      Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
4.      Sumber Pendapatan Negara
5.      Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda

II.        Pengaruh Privatisasi bagi Perekonomian Indonesia
            1.      Pengaruh Positif bagi Perekonomian Indonesia
Bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen
            2.      Pengaruh Negatif bagi Perekonomian Indonesia          
apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.
Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan “Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah.
Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil dari pajak.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.

III.             Konsentrasi Pasar
         Dalam ekonomi , konsentrasi pasar merupakan fungsi dari jumlah perusahaan dan masing-masing saham dari total produksi (alternatif, kapasitas total atau total cadangan) di sebuah pasar. Struktur pasar merupakan suatu prakondisi yang akan menentukan perilaku perusahaan dalam menjalankan usahanya di suatu industri. Salah satu yang menentukan struktur pasar adalah tingkat konsentrasi pasar dari suatu industri. Tingkat konsentrasi pasar mendorong integrasi vertikal dengan tingkat signifikansi yang tinggi. Sedangkan ukuran rata-rata menunjukkan hasil sebaliknya terhadap hipotesis Stigler. Hal ini lebih disebabkan oleh faktor tingginya biaya transaksi di Indonesia. Faktor lainnya, tingkat pertumbuhan permintaan memberikan hasil yang tidak signifikan secara statistik.
   Contohnya adalah konsentrasi pasar dengan bidikan yang berbeda – beda. Konsentrasi segmen tunggal adalah pemasar lebih berkonsentrasi pada segmen tunggal sehingga perusahaan lebih mendapatkan pengetahuan tentang kebutuhan segmen dan meraih posisi yang kuat akan kebutuhan segmen tersebut, sehingga perusahaan lebih menikmati ekonomis melalui spesialisasi produksi, distribusi dan promosinya. House of lauder dan chanel membidik pasar melalui produk kosmetik tingkat atasnya. Volkwasgen membidik pasar melalui produk mobil kecilnya.
   Lalu melalui segmen yang tidak membeda – bedakan yaitu dengan pemasar membidik pelanggan melalui semua produk yang mereka butuhkan. Perusahaan mengabaikan perbedaan segmen dan meraih seluruh pasar dengan penawaran pasar. Contohnya adalah coca cola dengan minumannya dan IBM dengan komputernya.
   Yang terakhir dengan konsentrasi pasar segmen yang membeda – bedakan. Pemasar membidik berbagai segmen pasar dan merancang program yang berbeda – beda pada masing – masing segmen. Pembidikan pasar ini lebih ambisius bila dibandingkan dengan pemasaran dengan pembidikan pasar tunggal dan memberi peluang cakupan pasar yang lebih luas. Contohnya unilever dengan Lux, Axe, Rexona, Dove, Sunsilk.
  
           





















BAB III
PENUTUP

I.             Kesimpulan
1.            Privatisasi adalah perubahan peranan Pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana menjadi regulator dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik nasional maupun sektoral
2.            Privatisasi mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen
3.            Privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan
4.            Konsentrasi pasar merupakan fungsi dari jumlah perusahaan dan masing-masing saham dari total produksi (alternatif, kapasitas total atau total cadangan) di sebuah pasar

II.          Saran
1.            Agar pemerintah lebih mengawasi mekanisme privatisasi di Indonesia
2.            Agar Privatisasi mampu memberi keuntungan bagi Indonesia, bukan kerugian
3.            Agar Privatisasi lebih melakukan efisiensi ekonomi
4.            Agar Konsentrasi pasar lebih mendominasi pasar di Indonesia,sehingga produk yang terjual lebih terpusatkan








DAFTAR PUSTAKA


Ma’arif, Syamsul. 2006. Dinamika peran negara dalam proses liberalisasi dan privatisasi. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik. vol. 10, nomor 2, pp. 99-114

Purwoko.2002. Model Privatisasi BUMN yang Mendatangkan Manfaat Bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Kajian Ekonomi dan Keuangan , Vol 6, No.1.

Anonim. 2009. Restruturisasi dan Privatisasi BUMN.http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/restrukturisasi-dan-privatisasi-bumn.html. Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.00 WIB

Anonim.2010. Persaingan Usaha. http://Dokumen/Downloads/berita-detail.php.htm. Diakses pada 22 April 2010 pada pukul 12.30 WIB

Anonim.2010. Strategi Pembidikan Pasar. http://google.com. Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.30 WIB.

Anonim. 2010. Konsentrasi Pasar. http://wikipedia.com/konsentrasi pasar. Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.30 WIB.

Prasetya,Asep.2007. Privatisasi adalah Menjual Harta Rakyat.http://asep.wordpress.com/2007/01/04/privatisasi-adalah-menjual-harta-rakyat/\\. Diakses pada tanggal 22 April 2010 pada pukul 12.00 WIB.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
International Relations University of Brawijaya Malang

Blogroll