REVIEW : KONFLIK SDA DAN ECOLOGY
POLITICAL WAR
Menurut pendapat Twose (199) bahwa
konflik yang tejadi karena degradasi lingkungan. Sedangkan menurut Hammer –
Dixon (1991) konflik itu terjadi karena environmental scarcity. Environmental
scarcity adalah degradasi lingkungan ditambah dengan Pertumbuhan penduduk
menimbulkan distribusi tidak merata sehingga terjadi konflik. Sumber daya alam
yang ada saat ini mengalami kelangkaan karena pengaruh colonial di masa lalu,
ekonomi politik dan pengaruh elit – elit pemerintahan yang menimbulkan
ketergantungan terhadap sumber daya sehingga dapat menyebabkan konflik.
Sumber daya alam dibagi menjadi dua
: (1) terpusat (2) menyebar (difuse). Terpusat dibagi menjadi dua : (1) control
negara dimana negara banyak melakukan regulasi terhadap lingkungan (2) Seccion
adalah keinginan masyarakat daerah untuk memisahkan diri dari lingkungannya.
Lalu untuk sumber daya yang menyebar : (1) Marlordism : kelompok marjinal yang
melakukan pemberontakan terhadap negara (2) Rebellion : rakyat memberontak
kepada negara.
Untuk mengatasi hal tersebut ada
cara yaitu dengan resolusi. Resolusi : (1)state (2)NGO. State dibagi menjadi :
(1) short term dengan perjanjian – perjanjian yang dilakukan dengan negara lain
(2) long term : (a) reformasi konstitusional dimana pemerintah perlu untuk
melakukan semacam perombakan struktur pemerintahan untuk merubah system yang
telah ada (b) regulasi negara dimana pemerintah melakukan regulasi – regulasi
terkait lingkungan untuk mengatasi masalah yang ada (c) loyalitas actor dimana
actor yang berkepentingan melakuakn usaha untuk mengatasi konflik tersebut
dengan tindakan yang berasas pada tujuan bukan kepentingan. Dilihat dari NGO
dengan melakukan transparansi. NGO berfungsi untuk mengawasi perilaku negara
yang menyimpang atau yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di bidang
lingkungan.
Dari penjelasan di atas dapat
dilihat bahwa sumber daya alam yang sangat penting selalu diperebutkan oleh
masyarakat dan pemerintah maupun pihak asing. Contohnya adalah hutan di kawasan
Pacitan, Jawa Timur. Hutan tersebut kaya akan berbagai sumber daya alam dan
seperti kita ketahui hutan tersebut tidak jelas kepemilikannya dan
pengelolaannya di tunjukan pada siapa. Lalu pemerintah mengklaim bahwa hutan
tersebut adalah milik pemerintah dan akan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.
Akan tetapi, justru hutang semakin banyak dan bahkan rakyat belum menikmati
apapun dari hasil hutan tersebut. Rakyat tentu saja sangat marah karena hutan
mereka rusak dan ini bisa menimbulkan konflik di daerah tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut,
oleh karena itu pemerintah melakukan pengelolaan hutan berbasis rakyat.
Sehingga rakyat ikut dilibatkan dalam pengelolaan hutan. Selama ini justru
pengelolaan hutan yang dilakukan oleh rakyat justru lebih alami dan tidak
memperparah kondisi hutan. Rakyat tidak mengalokasikan hutan sebagai industri
jangka pendek seperti industri – industri hutan lainnya. Sehingga hutan bisa
menjadi buffer bagi perekonomian rakyat.
Lalu bagaimana dengan industri yang
selama ini menjadi stake holder yang bekerja sama dengan pemerintah untuk
mengelola hutan dengan dalih untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Tetapi
yang terjadi adalah justru setelah pengelolaan hutan oleh pihak industri
sawasta justru semakin memperparah kondisi hutan. Untuk mengatasi hal ini, maka
pemerintah menswadayakan beberapa cara : (1) system pengaturan kelestarian
dimana seluruh lapisan rakyat, industri dan pemerintah bekerjasama dalam
mendayagunakan hutan dengan sebaik – baiknya(2)kelembagaan petani hutan rakyat
dengan cara menswadayakan petani yang ada di sekitar hutan untuk akan
memudahkan berhubungan, berkoordinasi dan bernegosiasi dengan pasar (3)sadapan
pinus untuk pendapatan antara sehingga pinus tidak hanya dimanfaatkan kayunya
saja untuk lebih meningkatkan efektifitas dari pinus (4)kolaborasi dalam
pengusahaan hutan rakyat sehingga LSM,
Pemerintah dan swasta sama – sama mengelola hutan berdasarkan konsep yang
berbasis untuk kelestarian hutan (5)Sertifikasi dari pihak berwenang untuk
mengukutr keberhasilan dalam pengelolaan hutan lestari.
Sumber
:
Phillip
le Billon.2001, The Political Ecology of
War : Natural Resources and Armed Conflicts, Political Geography 20 (2001)
561–584.
Siswoyo,
Bambang. 2007, Hutan Rakyat dan Serbuan
Pasar:Studi Refleksi Pengusahaan Hutan Rakyat Lestari secara Kolaboratif di
Pacitan, ]awa Timur,Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 11, Nomor 2,
November 2007 (153-286).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar