REVIEW : MULTINATIONAL CORPORATES AND THE ENVIRONMENT
Konsep untuk tetap menjaga
keberlangsungan perusahaan MNC di suatu wilayah dengan menjalankan program
tanggung jawab sosialnya (CSR) karena adanya tuntutan ekologis dengan triple
bottom line yang memiliki 3 elemen utama :profit,sosial dan lingkungan.
Lingkungan merupakan alat untuk menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus
alam. Sehingga ada 4 tanggung jawab ekologi yang harus dimiliki perusahaan
yaitu :(1)legal responbility:bertanggung jawab terhadap lingkungan di wilayah
tersebut.(2) Economic Responbility:pertanggungjawaban perusahaan terhadap
kelangsungan lingkungan yang menunjang keuntungan perusahaan (3)Ethical
Responbility :tingkat tanggung jawab dalam bidang etika yang menyangkut adat
dan system koordinasi dengan penduduk lokal di sekitar perusahaan tersebut (4)
Discrionary:tingkat tanggung jawab untuk keberlangsungan lingkungan dan ekologi
secara umum.
Faktor
positif CSR di bidang lingkungan:investasi alat pengolahan limbah, kebijakan
untuk manajemen tata lingkungan, riset terkait lingkungan. Bagi Komunitas :
kesejahteraan rakyat, kemandirian rakyat, menjaga kerukunan antar rakyat. Bagi
Energi : penciptaan sumber energy alternatif ramah lingkungan, komitmen penghematan
energy perusahaan. Harapnnya dengan tercapainya program CSR yang berbasis
ekologis tersebut dapat menjaga keberlangsungan perusahaan dan lingkungan
sekaligus. Akan tetapi eksploitasi tebtunya menimbulkan dilemma tersendiri juga
bagi ekologi juka ketiga cara di atas tidak mampu untuk menutupi hal – hal yang
diinginkan.
Hal
negative yang ditimbulkan dari program CSR yang sebenarnya sudah berbasis
ekologi misalnya dengan program sungai bersih, keberadaan sungai bersih ini
sebenarnya untuk jangka panjang atau jangka pendek. Menurut pendapat saya, hal
ini percuma saja. Karena jika sungai tersebut sudah dibuat bersih, tetapi
setelah itu masyarakat di sekitar sungai tetap membuang sampahnya dengan
sembarangan maka, hal tersebut menjadi percuma saja. Lalu daur ulang limbah dengan dalih untuk
mengurangi limbah berbahaya. Akan tetapi dalam pengelolaanya justru limbah –
limbah tersebut dibuang ke sungai. Sungai menjadi sumber kehidupan warga pada
akhirnya akan tercemar. Sehingga yang terjadi adalah pencemaran akibat limbah
tersebut seperti bau tetap saja menganggu masyarakat sekitar. Akan tetapi kita
juga tidak bisa menyalahkan perusahaan MNC dan program CSRnya. Karena
sebenarnya tujuan utama program CSR adalah pencitraan positif kepada masyarakat
terhadap perusahaan MNC tersebut.
Studi
kasus Shell di Nigeria adalah salah satu contoh gagalnya program CSR yang
dijalankan perusahaan MNC terhadap Nigeria. Seperti peristiwa bocornya pipa
minyak ke lahan penduduk di Nigeria yang untuk memulihkannya membutuhkan kurang
lebih dalam waktu 30 tahun. Selama ini, rakyat Nigeria bergantung kehidupan
ekonominya dengan pertanian, tetapi
sejak kehadiran Shell orientasi pekerjaan meeka berubah ke industri minyak.
Lahan – lahan pertanian dan perikanan rusak karena hadirnya perusahaan MNC
tersebut. Sedangkan masyarakat belum siap dengan kehadiran modernisasi yang
dibawa oleh perusahaan Shell ke wilayahnya. Kehadiran MNC tersebut juga dapat
dijadikan lahan empuk bagi pemerintah Nigeria untuk melakukan korupsi dengan
penarikan suap ilegal.
Lalu
bagaimana dengan program tanggung jawab sosial dari Shell. Tanggung jawab
sosial Shell berbentuk program pelatihan untuk tingkat menengah bagi pemerintah
lokal di negara bagian Bayelsa. Kerjasama ini berkontribusi pada penguatan
kapasitas kelembagaan dan teknis untuk memfasulitasi pembangunan daerah.
Program ini menurut saya justru tidak berhasil dan justru malah semakin
melemahkan peran negara sebagai pembuat kebijakan. Bagaimanapun dengan program ini justru Shell
dapak memiliki control lebih terhadap pembangunan di Nigeria. Hal ini terlihat
dengan ikut campurnya Sjell dalam perekrutan staf – staf pemerintah,
keikutsertaan yang terlalu jauh dalam kebijakan. Sehingga menurut pendapat saya asalah solusi
yang tepat untuk mengatasi hal ini adalah dengan memutuskan hubungan dengan
Shell dan pemberdayaan masyarakat kelas bawah. Sehingga Nigeria bisa terbebas
dari keikutcampuran Shell dalam pemerintahan.
Sumber :
Frynas, Jedrzej
George. 2009. Beyond Corporate Social
Responsibility; Oil Multinationals and social Challenges. Cambridge
University Press.
Horrigan, Bryan. 2011. Corporate
Social Responsibility in the Twenty-First Century: Debates, Models and
Practices across Government, Law and Business. Legal Studies, Vol. 31 No.
4, Desember 2011 <http://onlinelibrary.wiley.com>
Rexler, Jonah. 2010. Beyond the Oil Curse: Shell,
State Power, and Environmental Regulation in the Niger Delta. Hlm.
27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar